Cara Mendapatkan Uang Muka KPR Dengan Bantuan Pemerintah

Cara Mendapatkan Uang Muka KPR Dengan Bantuan Pemerintah

Kotaria.com – Mendapatkan hunian yang layak masih terbilang sulit bagi beberapa kalangan masyarakat di Indonesia. Terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan dibawah rata-rata. Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah tengah memprogramkan rumah bersubsidi berupa bantuan uang Muka (BUM).

Menurut Direktur Pola pembiayaan Perumahan, KemenPURT Didi Sunardi, menjelaskan bahwa BUM merupakan bantuan dari pemerintah untuk kalangan yang memenuhi kriteria bantuan sosial untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bentuk bantuan itu berupa uang untuk pemenuhan uang muka kredit atau pembiayaan rumah bersubsidi.

Didi pun mengatakan bahwa penerima BUM adalah MBR yang telah memenuhi berbagai persyaratan salah satunya berupa Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR bersubsidi. Juga memiliki keterbatasan untuk bisa melunasi uang muka.

BUM akan membantu memberikan uang muka sebesar Rp 4 juta dan jika bank mensyaratkan untuk lebih dari itu maka BUM harus menyediakannya. Sementara pencairan BUM akan dilakukan melalui bank Pemerintah seperti seperti Bank BTN dan BNI Syariah.

Cara Pengajuan Bantuan Uang Muka (BUM)

Bagi anda yang merasa membutuhkan dan akan mengajukan bantuan pemerintah ini, berbagai langkah untuk mengajukan BUM yang dijelaskan oleh Didi Sunardi, Direktur Pola Pembiayaan Perumahan, KemenPUPR sebagai berikut :

  1. MBR mengajukan permohonan BUM kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kebijakan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui bank penyalur BUM.
  2. PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan seleksi terhadap MBR yang mengajukan permohonan BUM melalui bank penyalur BUM.
  3. Seleksi sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan kriteria/persyaratan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis.
  4. Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BUM yang disahkan oleh KPA.
  5. Surat Keputusan penerima BUM merupakan dasar pemberian BUM.
  6. Surat Keputusan, setidaknya memuat, identitas penerima BUM, nilai uang BUM, nomor rekening penerima.
  7. Penyaluran BUM dilakukan setelah ada penetapan penerima BUM dan telah dilakukan akad KPR bersubsidi untuk rumah tapak.

Perlu diketahui bahwa jika penerima BUM ternyata membuat pernyataan tidak benar maka hak atas bantuan tersebut harus dicabut dan dana bantuan harus dikembalikan pada kantor Kas Negera sesuai dengan peraturan Undang-undang.