Internet Teknologi : Fintech P2P Lending atau ‘Pinjaman Online’
Kotaria.Com – Diera internet saat ini, semua dimudahkan oleh akses informasi yang sangat cepat. Ketik yang kita inginkan semuanya akan tampil dengan sendirinya. Akan tetapi informasi tersebut belum tentu benar, Karena dengan adanya internet informasi benar dan tidak benar (hoax) hampir tidak terlihat.
Hal-hal semacam itu bisa terjadi mempengaruhi semua aspek, dari aspek sosial, kultur, budaya. dan berpengaruh pada sebuah kebijakan dari berbagai bidang usaha. Diantaranya bidang mikro finance yang berbasis teknologi (fintech), dengan adanya internet saat ini, sebuah kemudahan dalam menjalankan sebuah mikro finance sangatlah menjamur dan mudah ditemukan, ketik saja di mesin pencari ‘pinjaman uang’, ‘pinjaman tanpa anggunan’,’pinjaman online‘ dan lain sebagainya.
Dalam hal berhubungan sama fintech / mikro finance, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak terjebak terhadap hal yang tidak kita inginkan. Adapun ciri-ciri fintech P2P lending ilegal atau liar sebagai berikut:
1. Kantor & Pengelola tidak jelas dan disamarkan keberadaannya.
2. Syarat & Proses pinjaman mudah.
3. Mengcopy semua data diantaranya nomor telepon dan foto dari handphone calon peminjam.
4. Tingkat bunga & denda tinggi, serta diakumulasi tiap hari tanpa batas.
5. Penagihan online dengan cara yang tidak baik, intimidasi dan mem-permalukan para nasabah/peminjam melalui seluruh nomor telepon yang sudah dicopy.